时尚

Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

字号+ 作者:quickq最新官方下载苹果 来源:热点 2025-06-13 23:44:08 我要评论(0)

Warta Ekonomi - Penasihat Hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah www.quickq.cn官网

Warta Ekonomi -

Penasihat Hukum Idrus Marham,www.quickq.cn官网 Samsul Huda mengaku akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap kliennya.

PT DKI Jakarta menambah hukuman Idrus menjadi lima Tahun dari sebelumnya tiga tahun putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

"Kami akan ajukan Kasasi ke MA karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, saudara Idrus Marham," kata Samsul Huda dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Juli 2019.

Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

Menurut Huda, pencarian keadilan akan terus dilakukan pihaknya. Sebab fakta-fakta di pengadilan sebelumnya menunjukan bahwa Idrus Marham tidak terlibat skandal suap proyek PLTU Riau-1. "Kami akan terus mencari keadilan," kata Samsul Huda.

Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Idrus Marham menjadi 5 tahun bui, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis banding pada PT DKI juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 23 April 2019, sehingga menambah berat hukuman terhadap mantan Sekjen Partai Golkar tersebut. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim PT DKI dalam amar putusannya.

Putusan banding ini dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dikonfirmasi awak media menyebut putusan banding ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Dia pun mengpresiasi majelis PT DKI yang telah secara cermat melihat fakta-fakta persidangan.

"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2019.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia

    IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia

    2025-06-13 22:35

  • Properti Bangkit! Laba Summarecon Tembus Rp1,8 Triliun

    Properti Bangkit! Laba Summarecon Tembus Rp1,8 Triliun

    2025-06-13 22:18

  • Massa Penuhi Kampanye Ganjar

    Massa Penuhi Kampanye Ganjar

    2025-06-13 21:52

  • Manfaatkan Kopi untuk Tarik Wisatawan, Pemkot Bogor Siapkan Program 'Kopi Tarik'

    Manfaatkan Kopi untuk Tarik Wisatawan, Pemkot Bogor Siapkan Program 'Kopi Tarik'

    2025-06-13 21:35

网友点评