Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID -Kasus predator seksual di Jepara menggemparkan masyarakat.
Pria berinisial S (21 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 31 korban perempuan yang masih di bawah umur.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan S yang telah melakukan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari eksploitasi, perkosaan, hingga kekerasan dengan sarana elektronik.
BACA JUGA:Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus
"Kasus ini menjadi peringatan keras semua elemen pemerintah daerah maupun masyarakat di Jepara khususnya, antara lain pemerintah daerah, kepolisian, UPTD, tokoh agama, serta masyarakat hingga unit terkecil, yaitu keluarga," ungkap komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih kepada Disway, 1 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah penanganan yang di dalamnya termasuk pelindungan dan pemulihan terhadap korban serta keluarganya.
Tak hanya itu, "Pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pencegahan yang massif dan komprehensif untuk mencegah keberulangan."
BACA JUGA:Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
Hal ini dapat berupa edukasi penguatan-penguatan pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Edukasi-edukasi yang dilakukan termasuk mencakup pada penguatan keluarga yang dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual, dan akses layanan jika mereka mendapatkan dan/atau mengalami kasusnya.
"Ini menjadi Kewajiban pemerintah daerah sebagaimana dituangkan dalam UU TPKS," tegasnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penegakan hukum dilakukan dengan dibarengi rehabilitasi pelaku.
BACA JUGA:Modus Tipu-Tipu Predator Pelecehan Anak di Tangerang, Pura-pura Dapat Mimpi Jadi Guru Ngaji
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi. Rehabilitasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan perubahan perilaku agar pelaku tidak mengulangi tindakannya dan mencegah keberulangan," tuturnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Multipolar Technology Bagikan Tiga Solusi untuk Hadapi Lanskap Bisnis Modern
- ·Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- ·Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- ·Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- ·WHO Ingatkan Dunia Waspada Penyakit X
- ·Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- ·Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- ·Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
- ·Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
- ·Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- ·5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'
- ·3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
- ·KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- ·Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain
- ·Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!
- ·Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher
- ·Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- ·Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- ·Daftar 10 Kota Paling Ramah di Dunia
- ·Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia