您的当前位置:首页 > 百科 > Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum 正文
时间:2025-05-21 23:12:36 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi mendatangi Pengadilan quickq加速器安卓版下载
Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memohon perlindungan hukum atas putusan Perkara nomor: 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr.
Seperti diketahui, perkara tersebut telah diputus dalam sidang yang dipimpin Hakim T Marbun, Rabu (21/10) dengan putusan menerima permohonan Pemohon (Pho Kiong) seluruhnya, dengan salah satu dasar pertimbangannya audit yang dimaksud belum terlaksana. Baca Juga: Putusan Dinilai Kurang Teliti, Kuasa Hukum FNS Akan Laporkan Hakim ke MA
“Pertimbangan hakim tersebut keliru, karena jika terdapat dasar hukum, maka hukum yang dipakai tidak boleh asumsi. Dan ini kan ada dasarnya pasal 75 uu no. 40 tahun 2007. Pasal itu mengatur masalah RUPS yang telah dilaksanakan oleh perusahaan,” kata Suhadi kepada wartawan usai menyampaikan surat perlindungan hukum atas perkara tersebut, di PN Jakarta Utara, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, perusahaan pada 10 Agustus 2020 telah mengadakan RUPS LB terkait permohonan audit dan pada saat itu pemohon juga hadir melalui kuasa hukumnya. Pemohon telah setuju untuk melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor KAP Justinus A Sidharta untuk mengaudit keuangan PT FNS sejak 2016 hingga Juni 2020.
Pada kesempatan ini Suhadi juga menunjukkan surat dari auditor KAP Justinus A Sidharta. Bunyi surat itu antara lain: Menjawab permintaan dari Bapak Suhadi SH, bersama ini kami menjelaskan bahwa PT Fortune Nestindo Sukses adalah klien kami. Saat ini proses audit khusus atas data-data keuangan perusahaan tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 masih berlangsung. Proses tersebut sudah kami mulai sejak tanggal 8 September 2020.
"Inilah salah satu dasar jengkel dengan putusan yang sangat tidak mendasar dan dangkal, dan itu akan kami ajukan untuk mengajukan Kasasi ke MA dan melaporkan Hakim ke Badan Pengawas dan KY. Saya berharap Hakim seperti di kenakan sanki, supaya perjalan hukum tidak rusak,” ucapnya.
“Menang kalah dalam suatu proses peradilan itu biasa, tapi kalau sudah menyimpang dari aturan-aturan hukum, itu yang kita tidak bisa terima. Ini dengan mata telanjang bisa terlihat, Hakim telah bermain main dengan hukum yang sangat mencederai keadilan, karena fakta team audit sudah bekerja terabaikan dan dengan palu keangkuhannya dia batalkan tanpa dasar Hukum. Itu artinya produk putusannya bertentangan dengan hukum, sebab sebagaimana bukti bukti yang Kami ajukan, yang diperintahkan dalam RUPS sudah dijalankan oleh perusahaan, itu artinya peran pengadilan tidak tidak diperlukan lagi. Inqat ya, uu PT mempunyai kekhususan, segala masalah di selesaikan dengan RUPS LB, nah kalau direksi atau organ perusahaan tidak bersedia baru diajukan ke Pengadilan. Bukan seperti ini tanpa dasar main diajukan,” tegas Suhadi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
RI Dukung Penguatan Fungsi WTO, Khususnya Melalui Reformasi2025-05-21 22:55
Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism2025-05-21 22:08
Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai2025-05-21 22:06
Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC2025-05-21 21:57
Mendag Dorong APEC Bangun Ekosistem Digital yang Inklusif2025-05-21 21:33
TKN Fanta Rayakan Kemenangan Prabowo2025-05-21 21:31
Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu2025-05-21 21:30
Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta2025-05-21 21:13
Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!2025-05-21 21:09
Kapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza Patria2025-05-21 20:34
Lambat! Keluarga David Minta Proses Hukum Mario Dandy Dipercepat2025-05-21 22:33
Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...2025-05-21 22:22
Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi2025-05-21 22:03
Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta2025-05-21 21:52
Elektabilitas Tinggi, Demokrat DKI Jakarta Sarankan Anies Masuk Partai2025-05-21 21:31
'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'2025-05-21 21:25
7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur2025-05-21 21:02
PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa2025-05-21 20:50
Operator Gabungan XL2025-05-21 20:27
Daftar 9 Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN2025-05-21 20:26