Nusron Batalkan HGB dan SHM di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, 50 Bidang Tanah Diperiksa

TANGERANG,quickq会员价格表 DISWAY.ID -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Proses pembatalan itu dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama.
Yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur," ujar Menteri Nusron kepada awak media, Jumat, 25 Januari 2025.
BACA JUGA:Nusron Ungkap Kondisi Before After HGB Pagar Laut di Surabaya-Sidoarjo Bisa Terbit: Dulunya Tambak
"Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," sambungnya.
Menteri Nusron mengatakan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Terjawab, Menteri Nusron Benarkan Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB: Ada Pribadi dan Atas Nama Perusahaan!
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
BACA JUGA:Menteri ATR-BPN Nusron Wahid Akui HGB Aplikasi Bhumi Benar Adanya: Akan Kami Tindak
Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku bahwa proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifkat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
- 1
- 2
- 3
- »
相关文章
Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya t2025-05-30Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam rangka mensukseskan penerapan pemeriksaan kesehatan para pekerja, Kemente2025-05-30AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
JAKARTA, DISWAY.ID--Kongres Ke-VI Partai Demokrat resmi menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) se2025-05-30Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
Jakarta, CNN Indonesia-- Penerbangan menjadi cara populer bagi orang-orang untuk bepergian keliling2025-05-30FOTO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Ratusan pasangan Kamboja ikut lomba gendong melawan pana2025-05-30- Daftar Isi Berikut daftar 10 barang yang tak lolos x-ray bandara2025-05-30
最新评论