您的当前位置:首页 > 焦点 > Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun! 正文
时间:2025-06-05 03:54:02 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Kon quickq充值多少
JAKARTA,quickq充值多少 DISWAY.ID -- Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut dibuat atas dasar perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Zulhas Sebut Cuti Kampanye Menteri Urusan Presiden, Bukan KPU
Adapun ketiga penggugat adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
"Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," kata kuasa hukum Kuasa hukum tiga aktivis, Patra M Zein mewakili kliennya kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat.
Adapun tergugat kedua dalam gugatan itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra.
BACA JUGA:Hasyim Asy’ari: KPU Ikuti Norma Terbaru UU Pemilu
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Ia mengatakan seharusnya KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi Indonesia ini menolak pendaftaran Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto. Sebab, pendaftaran ini dilakukan sebelum KPU merubah aturannya menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023.
“Jadi, KPU itu menerima berkas pendaftaran pada 25 Oktober sebelum peraturannya di perbaharui dan di revisi. Pertanyaanya, kenapa diterima bukan dirobek atau dikembalikan,” lanjut Patra.
Oleh karena itu, ia meminta agar KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai pasangan dari Prabowo. Mereka juga menuntut untuk melakukan sita ganti rugi.
BACA JUGA:Menduga Ada Upaya Pembunuhan Karakter, Anwar Usman Mengaku Tetap Berbaik Sangka
BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima2025-06-05 02:56
Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 20292025-06-05 02:53
Pasien Stroke Kian Muda, Dokter Sebut Ada yang Usia 6 Tahun2025-06-05 02:51
Simak Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025 Sesuai SKB 3 Menteri2025-06-05 02:49
Trump Diam2025-06-05 02:30
VIDEO: Semarak Dia de los Muertos, Rayakan Hari Orang Mati di New York2025-06-05 02:23
Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan E2025-06-05 01:58
Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!2025-06-05 01:51
Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT2025-06-05 01:47
5 Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Semuanya dari Asia2025-06-05 01:46
Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B2025-06-05 03:48
VIDEO: Jelang Halloween, Toko Kostum di New York Penuh Pengunjung2025-06-05 03:26
Hubungan Memanas, Rusia Tanggapi Soal Tuduhan Serius Inggris2025-06-05 02:56
2025Fall速看!罗德岛取消独立essay,申请细节变更!2025-06-05 02:46
Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal2025-06-05 02:10
Kremlin Sebut Tak Akan Ada Kesepakatan Damai Rusia2025-06-05 02:01
Kemendiktisaintek Bakal Buat Rapsodi Sains dan Teknologi, Apa Itu?2025-06-05 01:34
7 Manfaat Teh Hitam Pahit Tanpa Gula, Ampuh Cegah Banyak Penyakit2025-06-05 01:28
Utusan Trump Ketar2025-06-05 01:26
Pasien Stroke Kian Muda, Dokter Sebut Ada yang Usia 6 Tahun2025-06-05 01:15