MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
JAKARTA,quickq最新官网ios DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.
BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS
Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.
Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.
Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.
"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.
BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.
Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat
- ·Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO
- ·Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
- ·FOTO: Dikecup Mekar Bunga Sakura di Tokyo
- ·Pihak Fadel Muhammad Tegaskan: Urusan BLBI
- ·Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya
- ·Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- ·Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
- ·5 Camilan Aman Tengah Malam Buat Kamu yang Lagi Diet
- ·Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya
- ·Simbol Kekayaan Budaya dan Syariat, Ini Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berkurban
- ·Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
- ·Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
- ·TKN Prabowo
- ·Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
- ·Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- ·Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
- ·JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?
- ·Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
- ·Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta