您的当前位置:首页 > 知识 > Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor 正文
时间:2025-05-22 03:58:43 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka quickq加速器安装包
JAKARTA,quickq加速器安装包 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya.
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
世界风景园林专业大学排名介绍2025-05-22 03:49
2025环境专业世界大学排名一览!2025-05-22 03:44
Ikuti Langkah Pemprov DKI, Pemkab Tangerang Cabut Izin Usaha Holywings di Wilayahnya2025-05-22 03:36
Tetap di Koalisi Perubahan, PKS Resmi Dukung AMIN, Anies Pidato Begini2025-05-22 03:16
Turis China Tertipu Sopir Taksi di Korea, Bayar Argo 10 Kali Lipat2025-05-22 03:04
Buah Apa Saja yang Tidak Boleh Dimakan Secara Bersamaan?2025-05-22 02:49
Terkuak! Ini Penyebab Jalanan di Tangerang Viral Mendadak Diselimuti Asap Putih2025-05-22 02:35
7 Buah yang Cocok untuk Diet, Bikin Langsing dan Awet Muda2025-05-22 02:23
波士顿学院录取要求是什么?2025-05-22 02:21
Respons KPU Soal Video Adzan Ganjar Pranowo: Sepenuhnya Kewenangan KPI2025-05-22 01:45
AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO2025-05-22 03:21
Kabar Menteri Tampar hingga Cekik Wamen, Jokowi : Setau Saya Tidak Ada, Masa Nyekik2025-05-22 03:13
Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Ternyata Satu2025-05-22 02:59
Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram2025-05-22 02:50
4 Tuntutan Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di May Day 20232025-05-22 02:42
Wall Street Anjlok, Investor Khawatir Soal Utang Negara AS2025-05-22 02:40
Remaja Belasan Tahun Jalani Prosedur Filler, Memangnya Aman?2025-05-22 02:29
【干货】2025最新美国留学数字媒体专业详解2025-05-22 01:53
世界艺术史专业排名TOP5院校推荐2025-05-22 01:39
2025最新韩国影视专业大学排名2025-05-22 01:33