您的当前位置:首页 > 时尚 > Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode 正文
时间:2025-05-22 07:57:30 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi se quickq官网
JAKARTA,quickq官网 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo2025-05-22 07:46
Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 20252025-05-22 07:18
Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 20242025-05-22 06:59
Harga Minyak Nyaris Tak Bergerak, Investor Tunggu Hasil Negosiasi Nuklir Iran2025-05-22 06:46
Intip 10 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik se2025-05-22 06:39
2025年世界设计学院排名前十2025-05-22 06:23
Waduh! Dalam Sepekan, 5 Besi Penutup Saluran Air Di Jalan S Parman Digondol Maling2025-05-22 05:56
Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa2025-05-22 05:54
纽约理工大学世界排名怎么样?2025-05-22 05:53
Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung2025-05-22 05:30
Kelabui Pengunjung, Kebun Binatang di China Ubah Anjing Jadi Panda2025-05-22 07:39
Pelan Tapi Pasti, BPS Sebut Perekonomian Jakarta Meningkat 5,58 Persen2025-05-22 07:03
Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK2025-05-22 06:55
Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?2025-05-22 06:33
Andi Pangerang Ditangkap Polisi Setelah Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah'2025-05-22 06:17
Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?2025-05-22 06:03
Bahlil dan Komisi VII DPR RI Sepakati Target Lifting Migas 650.000 Barel di 20252025-05-22 05:53
7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Sebelum Naik Pesawat2025-05-22 05:47
Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK2025-05-22 05:16
Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino2025-05-22 05:15