您的当前位置:首页 > 时尚 > Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut! 正文
时间:2025-05-22 10:51:40 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit p quickq官网2020
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri2025-05-22 10:39
东京工艺大学学费一年多少钱?2025-05-22 10:25
Bawa Pulang Pasir dari Pantai Ini BIsa Didenda Rp52 Juta2025-05-22 10:10
交互设计留学院校推荐2025-05-22 09:41
国外女网友激动哭?#网友看花木兰的反应#2025-05-22 09:12
KIB akan Bahas Koalisi dengan Gerindra dan PKB2025-05-22 08:46
Banyak Investor Mentereng jadi Pemegang Saham PGAS, Begini Kata Analis2025-05-22 08:43
日本美院排名是怎样的?2025-05-22 08:34
Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar2025-05-22 08:23
制作ui设计作品集,这三点你需要了解!2025-05-22 08:20
视觉传达设计专业大学排名2025-05-22 10:36
Asia OneHealthcare Soroti Kesehatan Jurnalis, Gelar Media Luncheon dan Medical Check2025-05-22 10:32
城市规划专业留学,你应该了解的相关解读!2025-05-22 10:28
Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka2025-05-22 09:50
Akademi Crypto Gelar Event Terbesar di Dunia Sambut Bitcoin Halving2025-05-22 09:47
德国艺术硕士留学申请指南!2025-05-22 09:12
Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode2025-05-22 08:57
大揭秘!国际服装设计学校排名TOP52025-05-22 08:43
FOTO: 'Empu Jamu' Mooryati Soedibyo Telah Berpulang2025-05-22 08:36
是什么,让北极熊瘦成了狗?2025-05-22 08:18