时间:2025-06-06 13:44:59 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID --Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim quickq苹果版下载安装
JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang.
"Iya hari ini (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.
Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).
"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?2025-06-06 13:17
Mendulang Berkah dengan Melakukan Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadan2025-06-06 13:16
Rencana Mahfud MD Mundur dari Menteri Didukung Sudirman Said2025-06-06 13:14
Amankah Jalan Kaki di Pagi Hari Saat Puasa?2025-06-06 12:58
Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat2025-06-06 12:04
SAMONO Luncurkan Lima Produk Inovatif untuk Peralatan Rumah Tangga Modern2025-06-06 12:04
FOTO: Qatayef, Kudapan Buka Puasa Favorit Warga Gaza2025-06-06 11:43
Wapres Gibran Ajak Masyarakat Hayati dan Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari2025-06-06 11:11
7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas2025-06-06 11:08
TKN Ingatkan Pendukung Prabowo2025-06-06 11:03
Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan untuk Korup2025-06-06 13:40
Kabaharkam Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024: Jika Melanggar Ada Sanksi Hukum!2025-06-06 13:30
TKN Ingatkan Pendukung Prabowo2025-06-06 12:52
VIDEO: Jangan Batasi Rezeki, Allah Selalu Punya Cara Mengirimkannya2025-06-06 12:38
VIDEO: Momen Kocak Kucing 'Nimbrung' Pertunjukan Orkestra di Turki2025-06-06 12:32
VIDEO: Menjajal Kereta Cepat Busan2025-06-06 12:22
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Netizen Pertanyakan Netralitas Pejabat Negara2025-06-06 12:16
Bertambah Lagi Nakes yang Meninggal Akibat Terpapar Covid2025-06-06 11:14
Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris2025-06-06 11:03
TKN Ingatkan Pendukung Prabowo2025-06-06 10:59