会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg!

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

时间:2025-05-21 13:18:15 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:焦点 阅读:917次

SuaraJakarta.id - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) meringkus empat pelaku yang merupakan bandar dan kurir narkoba. Barang bukti ganja kering seberat 39 kilogram turut diamankan dari jaringan Sumatera itu.

Kapolres Tangerang Selatan,quickq官网下载地址安卓 AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan bandar ganja itu hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Mereka, diamankan di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 13 Juli 2022 lalu.

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

"Ada empat pelaku yang diringkus yakni JI, AD, BM dan FS. JI diketahui merupakan pemilik ganja 39 kilogram tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan kurir," kata Sarly saat ungkap kasus di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Sarly menerangkan, ganja yang diamankan sudah dalam bentuk kemasan dan siap diedarkan. Ada yang dibungkus menggunakan amplop coklat, ada juga seperti bantal kecil berbentuk persegi yang dibungkus plastik.

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Baca Juga:Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

"Para pelaku yang kita amankan ini mendapat ganja dari tersangka lain HD yang masih DPO. Mereka merupakan jaringan Aceh, Jakarta, Bogor, dan Tangsel," paparnya.

Sarly mengaku, saat ini Polres Tangsel masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar pemasok ganja kering tersebut.

Sementara para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kapolres Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • IPO Diwarnai Rumor Mau Dijual ke Coinbase, Ini Kata Circle
  • Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
  • Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
  • LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
  • Bejat, Modus Bisa Obati Guna
  • Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
  • Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
  • Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
推荐内容
  • Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi
  • Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
  • Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
  • Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
  • Viral Video Masjid Dijadikan Lahan Parkir, Begini Penjelasan Pihak DKM Masjid Jami Al Ikhlas
  • Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat