您的当前位置:首页 > 时尚 > Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main 正文
时间:2025-05-22 12:25:05 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud quickq下载加速器官方版
JAKARTA,quickq下载加速器官方版 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian agar memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak terhadap Crytalino David Ozora (17) secara profesional.
Ia pun meminta agar pihak kepolisian tak main-main dalam menangani kasus tersebut. Sebab, seiring perkembangan zaman, masyarakat mudah mengetahui apa yang tengah terjadi.
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau skrg," kata Mahfud MD di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selatan, 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Said Aqil Sindir Rafael Alun Trisambodo: Kalau Uangnya Haram Anaknya Pasti Nakal
Dengan itu, Mahfud meminta agar hukum bisa ditegakkan secara adil bagi semua pihaknya khususnya kepada korban.
"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," ucapnya.
Minta Tersangka Disangkakan Pasal Lebih Tinggi
Mahfud MD meminta agar polisi menetapkan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP kepada tersangka Mario Dendy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen pajak dan temannya, Shane.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
Mahfud mengatakan penambahan pasal ini bertujuan agar pelaku mendapatkan sebuah efek jera sehingga tidak terjadi kembali kasus serupa penganiayaan Mario Dandy.
"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tukas Mahfud.
Untuk diketahui, bunyi pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian, pasal 355 adalah Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
30 Ide Kata2025-05-22 12:06
Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur2025-05-22 11:53
Ngeri! Truk Tronton Mendadak Jalan Mundur Di Lebak Bulus, Pedagang Bakpao Hingga Angkot Jadi Korban2025-05-22 11:50
Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi2025-05-22 11:25
Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid2025-05-22 11:22
Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas2025-05-22 10:59
Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda2025-05-22 10:40
Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi2025-05-22 10:31
FOTO: Mengenang Jejak2025-05-22 10:27
Pemprov DKI Carikan Rusun Guna Relokasi Warga Simprug Terdampak Kebakaran2025-05-22 10:18
Hasan Nasbi Mundur, Waketum Golkar: Jubir Harus Selalu di Samping Prabowo2025-05-22 12:03
BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar2025-05-22 11:34
3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya2025-05-22 11:32
5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan Gigi2025-05-22 11:15
Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun2025-05-22 11:08
BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar2025-05-22 11:07
Pertanyakan Kejelasan Anggaran Formula E, PDIP: Tak Pernah Ada Info Akurat dari Anies2025-05-22 10:34
'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'2025-05-22 10:27
Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham2025-05-22 10:19
3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun2025-05-22 09:51