会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka!

Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

时间:2025-05-31 03:44:37 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:知识 阅读:751次

JAKARTA,quickq苹果下载 DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.

Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.

Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar

Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.

"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut. 

Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. 

BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan

BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
  • Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
  • Polisi Menyelidiki Kasus Penemuan Bayi Perempuan di Jembatan
  • Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
  • Kodam 1 Bukit Barisan Siap Amankan Perhelatan F1 Powerboat di Danau Toba
  • Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
  • Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
  • Terungkap, Ternyata Ini Cara Indra Kenz Sembunyikan Asetnya, Jumlahnya Bikin Melongo
推荐内容
  • INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!
  • Bukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!
  • Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
  • Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut
  • Unpad Bantah Telat Informasikan Akun Instagram Kena Hack Picu Jatuh Korban Penipuan
  • Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno