8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID--Sebanyak 8 partai politik menyatakan tolak sistem proporsional tertutup, seusai para elitnya mengadakan pertemuan di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu 8 Januari 2023.
Ke-8 partai politik yang mengingikan proporsional terbuka tersebut Partai Golkar, PKB, PKS, Partai Demokrat, PAN, Nasdem dan Gerindra.
Sedangkan elit parpol yang hadir yaitu Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen Nasdem Johnny G Plate bersama Waketum Nasdem Ahmad Ali, dan Waketum PPP Amir Uskara.
BACA JUGA:Kopral Haryanto, Usaha Angkot Hingga Jadi Raja Bus Indonesia, Kini Viral Usai Pecat Rian Mahendra
BACA JUGA:Chiki Ngebul Akibatkan Anak Keracunan, Kemenkes Minta Waspada, Dokter Spesialis Ungkap Sejumlah Bahayanya
Selain menolak sistem Proporsional tertutup, pertemuan 8 elite parpol tersebut sepakat terhadap 5 poin penting.
Ke-8 partai politik, sebut Airlangga Hartarto mewakili para ketum dan elite parpol lain, bersatu untuk kedaulatan rakyat.
"Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi usai pertemuan tertutup tersebut.
Adapun 5 poin penting kesepakatan 8 parpol tersebut, yaitu:
Pertama, 8 parpol menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
BACA JUGA:Ibu Norma Risma Tak Pakai Baju dan Rozy Hanya Celana Kolor, Pemuda yang Gerebek Tak Percaya Alasan Gerah
BACA JUGA:Cara Menyadap Whatsapp Pasangan Ini Buat Bongkar Gelagat yang Suka Main Belakang
"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga.
Kedua, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. Sistem ini, kata Airlangga, sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India
- ·Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- ·Tips Memilih Gula Aren Berkualitas Ala Chef Jerry Andrean
- ·Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam Lambung
- ·Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
- ·9 Tips Aman dan Nyaman Mendaki Gunung Saat Musim Hujan
- ·Polri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup Angin
- ·FOTO: Nuansa Merah Bata yang Memukau dalam Perayaan 100 Tahun Fendi
- ·Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- ·Aturan Pantang dan Puasa Katolik Masa Prapaskah 2025
- ·Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air Hujan
- ·Mendaki Gunung Ketika Musim Hujan, Amankah?
- ·Karena Dropping Point, Koalisi Ini Bakal Surati Anies Bawedan
- ·Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam Lambung
- ·Berkenalan dengan Rina, Pramugari AI Korean Air yang Memukau
- ·Siskaeee Klaim Instagramnya Hilang Sejak 2 Hari Lalu
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·KPK Telusuri Peran Fayakhun
- ·Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
- ·Polisi Berhasil Bekuk Sindikat Pembobol Data Nasabah Kartu Kredit