您的当前位置:首页 > 时尚 > Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM 正文
时间:2025-06-05 07:45:32 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum da quickq加速器是干什么的
JAKARTA,quickq加速器是干什么的 DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya menduga Edward menerima Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri, dan dikembangkan lebih lanjut terkait penerimaan-penerimaan lainnya," kata Alex kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
Alex menyebut Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui perantara Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," ujarnya.
Menurutnya, jumlah uang suap dan gratifikasi bisa bertambah jika ada temuan KPK lainnya dalam penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Jokowi Belum Baca Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
"Jadi kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN," imbuh Alex.
Dalam kasus ini, KPK baru menahan Helmut. Helmut ditahan selama 20 hari ke depan mulai 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023.
Adapun Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak2025-06-05 07:39
Jelang Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 5 Tuntutan Lewat Aksi di Gedung Merah Putih KPK2025-06-05 07:26
6 Penyakit yang Bisa Dicegah dengan Jalan Kaki, Yuk Jangan Mager2025-06-05 07:14
Dari Ijen ke Dunia, Perhutani Bikin Kopi Desa Naik Kelas2025-06-05 07:12
FKPT Sumut Gelar Pelatihan Penulisan Cinta Menyongsong Indonesia Emas2025-06-05 06:56
Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang2025-06-05 06:35
Susi Pudjiastuti Jemput Pilot Philip Mark Mehrtens Langsung dari Bandara, Malam Ini?2025-06-05 06:31
ASUS Perkuat Komitmen TKDN Lewat Expert Series, Sasar UMKM hingga Korporasi2025-06-05 06:06
6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah Masalah2025-06-05 05:50
Awas, 5 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Bau Badan2025-06-05 05:23
Jawa Barat Juara Umum O2SN 2024, Borong 46 Medali2025-06-05 07:20
Permainan Golf Lebih Maksimal karena Penglihatan Tajam Paca2025-06-05 06:36
Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang2025-06-05 06:29
Contoh Surat Pernyataan PTPS Pilkada 2024 Lengkap Link Unduh, Calon Pelamar Bisa Cek di Sini!2025-06-05 06:27
Mau Tampil Gahar Ala Off2025-06-05 06:13
Ji Chang Wook Wujudkan Mimpi ke Bali dan Jatuh Hati pada Labuan Bajo2025-06-05 06:08
Jadi Google Doodle Hari Ini, Ada Apa dengan Rendang?2025-06-05 05:53
PHK Marah, Pencari Kerja Membludak! AAJI Ungkap Peluang Kerja Terbuka Lebar di Industri Asuransi2025-06-05 05:50
6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah Masalah2025-06-05 05:49
Gondongan Bisa Disembuhkan dengan Cuka, Mitos atau Fakta?2025-06-05 05:20