Rumah Dinas Lurah di Jakpus Tak Ditempati dan Jadi Gudang, Ini Reaksi Wagub DKI
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi rumah dinas lurah di Jakarta yang kosong dan beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota,quickq官网网址 Senin (158/2022).
"Ke depannya kami akan melakukan evaluasi soal fungsi rumah dinas tersebut, kami akan lihat sesuai dengan fungsinya," tutur Wagub DKI.
Riza menyebutkan evaluasi dilakukan demi memastikan rumah dinas dipergunakan secara semestinya dan dipastikan terjaga dan didata dengan baik.
Baca Juga:Rumah Dinas Lurah yang Tak Ditempati dan Jadi Gudang Penyimpanan, Pengamat Minta Pemprov Tegas Beri Sanksi ke Lurah
"Kan harus dijaga, dirawat, dipastikan dalam kondisi baik. Dan yang penting juga harus didata, tidak boleh hilang," ujarnya.
Karena itu, Riza menyampaikan pihaknya belum mempersiapkan sanksi atas hal tersebut, karena harus terlebih dahulu dilihat sejauh mana yang disebut alih fungsi tersebut.
"Nanti dalam evaluasi kita lihat sejauh mana penggunaannya, apa dasarnya, dan bentuk pemanfaatan," ucapnya.
Dikabarkan bahwa sejumlah rumah dinas lurah di Jakarta Pusat diduga beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Di mana diduga rumah tersebut sudah lama tidak ditempati.
Salah satu penghuni di rumah dinas Kelurahan Kramat, Johar Baru, Jakarta Pusat, Roisah (45) mengaku sudah menempati rumah dinas tersebut selama lima tahun.
Baca Juga:Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sebut Pemindahan IKN bisa Cegah Jakarta Tenggelam, Walhi: Kesesatan Berpikir
Ia tinggal bersama suami yang bekerja sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk menjaga barang-barang yang ada di dalam rumah dinas.
"Di dalam banyak barang bekas, seperti AC, lemari besi. Saya dan suami disuruh menjaga rumah ini," kata Roisah.
Roisah mengatakan lurah lebih memilih untuk tinggal di rumah pribadi, dibandingkan di rumah dinas.
(责任编辑:百科)
- ·Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
- ·Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
- ·Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan
- ·CEO Kereta Api se
- ·MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
- ·Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat
- ·Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience
- ·Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN
- ·Wapres Ma'ruf: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sesuai Keinginan Presiden, Jangan Ada Ditutup
- ·Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
- ·Diapit Jokowi dan Iriana, Jan Ethes Tonton Langsung Penutupan ASEAN Para Games 2022
- ·Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!
- ·5 Durian Termahal di Dunia, Ada dari Indonesia
- ·Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
- ·Dolar Melemah, Greenback Tertekan Sinyal Merah The Fed
- ·Modus ASN Dishub DKI Berkali
- ·Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat
- ·Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- ·Anies Baswedan Dibonceng Pakai Skutik Saat Urus SKCK di Gedung Baintelkam Polri
- ·Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding