您的当前位置:首页 > 知识 > 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum 正文
时间:2025-05-22 03:49:54 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT quickq app
Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.
Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.
"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum
Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.
Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.
Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster2025-05-22 03:46
Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK2025-05-22 03:25
17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng2025-05-22 02:48
Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA2025-05-22 02:24
日本动漫专业留学条件有哪些?2025-05-22 02:01
Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak2025-05-22 01:53
Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat2025-05-22 01:33
Sasar Korporasi dan Hotel, Lissey Laundry Ekspansi ke Jakarta2025-05-22 01:31
世界美术专业排名前三的院校有哪些申请要求?2025-05-22 01:23
BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm2025-05-22 01:19
Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat2025-05-22 03:44
Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya2025-05-22 02:49
RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga2025-05-22 02:43
Tiktoker Malaysia Minta Maaf Usai Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung2025-05-22 02:30
189 Pemudik Jadi Korban Tewas Kecelakaan saat Arus Mudik Lebaran 20232025-05-22 02:24
2025美国环境专业大学排名2025-05-22 02:07
Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak2025-05-22 02:07
Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online2025-05-22 01:41
Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun2025-05-22 01:31
Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota2025-05-22 01:15