您的当前位置:首页 > 综合 > Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu 正文
时间:2025-06-14 21:21:51 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbang quickq官网安全下载
JAKARTA,quickq官网安全下载 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut, disampaikan langsung boleh Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.
Adapun kebijakan diberlakukannya kembali LPSDK telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berbunyi laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Adapun LPSDK sendiri adalah salah satu instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye yang dimaksud tersebut, yakni terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, KPU sempat mewacanakan untuk menghapus LPSDK dan diganti dengan format harian.
BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan
Namun ternyata rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak karena dinilai tidak transparansi atas dana kampanye nantinya.
"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelas Idham
"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Karena tidak disetujui boleh banyak pihak, KPU pun kembali memberlakukan dan mewajibkan sistem LPSDK tersebut, baik untuk capres/cawapres maupun caleg DPR dan DPD.
SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup2025-06-14 21:06
Mendag Dorong Selandia Baru Perluas Akses Pasar Bagi Produk UMKM RI2025-06-14 20:42
英国爱丁堡艺术学院申请条件解读!2025-06-14 20:13
南加州建筑学院排名具体情况如何?2025-06-14 20:01
Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 20232025-06-14 19:30
Wejangan Megawati ke Ganjar: Awas Lho ya Kalau Pikiranmu Kontinen, Lebih Baik Berhenti!2025-06-14 19:22
油画专业留学院校哪些比较好?2025-06-14 19:11
Global Prestasi School, Rayakan Imlek dengan Tema Caring2025-06-14 18:59
Survei Poltracking: PDIP2025-06-14 18:52
Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 20242025-06-14 18:49
Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia2025-06-14 21:14
BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC2025-06-14 21:09
纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情2025-06-14 21:02
Bukan Hal Tabu, Dunia Harus Lebih Ramah ke Perempuan Menstruasi2025-06-14 20:56
Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia2025-06-14 20:55
零基础可以申请美国艺术留学吗?2025-06-14 20:41
Rupiah Terkerek Usai BI Turunkan Suku Bunga ke 5,50%2025-06-14 20:15
Kerugian Korban Penipuan 'Si Kembar' di Tangerang Selatan Bervariatif, Berikut Nilainya2025-06-14 20:08
Pertamina Catat Kinerja Positif Hulu hingga Hilir, Akselerasi Swasembada Energi Nasional2025-06-14 19:49
12 Unit Pesawat Tempur Mirage 20002025-06-14 19:19