Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?

Proses perpanjangan atau pergantian paspordi Indonesia kian mudah dengan sistem onlineyang disediakan. Pertanyaannya, berapa biaya perpanjangan atau pergantian paspor terbaru?
Paspor merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan jika kamu ingin melancong ke luar negeri. Pastikan paspor masih berlaku dan bisa digunakan.
Jika masa berlaku sudah habis, Anda masih bisa memperpanjang paspor. Tapi jika belum, segera lakukan pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Berikut daftar biaya pergantian paspor terbaru, merangkum dari laman Imigrasi:
- paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu,
- paspor elektronik (48 halaman): Rp650 ribu,
- layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor.
Di luar itu, ada juga denda untuk paspor yang hilang atau rusak. Berikut biayanya:
- denda penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta,
- denda penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu.
Dengan begitu, total biaya pergantian menjadi Rp1,35 juta (paspor biasa) dan Rp1,65 juta (paspor elektronik) untuk paspor yang hilang.
Cara dan syarat pergantian paspor 2024
![]() |
Kini, Anda bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Play Store.
Berikut cara memperpanjang paspor online2024:
1. Unduh aplikasi M-Paspor.
2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.
3. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili.
4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR dari aplikasi.
6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
8. Lakukan pembayaran.
Seluruh permohonan penggantian paspor dilakukan melalui M-Paspor. Permohonan di Kantor Imigrasi hanya berlaku bagi lansia, balita, disabilitas, dan yang menginginkan percepatan sehari jadi.
Lihat Juga :![]() |
Selain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat mengganti paspor yang perlu dipenuhi. Yang perlu diperhatikan adalah perbedaan syarat bagi paspor terbitan sebelum dan setelah 2009. Berikut detailnya.
Syarat penggantian paspor yang terbit setelah 2009:
- KTP-el,
- paspor lama.
Syarat penggantian paspor yang terbit sebelum 2009:
- KTP-el atau surat keterangan pengganti dari disdukcapil,
- kartu keluarga (KK),
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
Demikian penjelasan mengenai berapa biaya perpanjangan paspor terbaru, lengkap dengan cara dan syaratnya. Semoga bermanfaat.
相关文章
Waswas Kolera, Mauritius Larang Penumpang Kapal Pesiar Turun
Jakarta, CNN Indonesia-- Lebih dari 2 ribu penumpang kapal pesiar Norwegia Dawn dilarang turun di Ma2025-06-07- 近几年,随着各国城市建设的发展,对于建筑学方面人才需求势必越来越大,越来越多的艺术留学生选择去国外院校学习建筑学专业。因此,今天,美行思远小编为大家介绍世界建筑学专业排名最新榜单,希望对于想要深造建筑2025-06-07
Mulai 24 April, 203 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jabotabek Via Jalur Tol
JAKARTA, DISWAY.ID-PT Jasa Marga memprediksi ada 203 ribu kendaraan pada puncak arus balik mudik Leb2025-06-07Sah! PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo Sebagai Bacapres Di Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY. ID -Ganjar Pranowo resmi diusung sebagai calon presiden (Capres) di Pemilu 2024 ole2025-06-07INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia
Jakarta, CNN Indonesia-- Jintan adalah tanaman biji yang menjadi salah satu rempa2025-06-07- 服装设计师作为时尚的掌舵者,成为无数服装设计专业学生的朝圣之拜。然而,对大部分艺术类留学生而言,艺术类院校排名是选择院校的关键。因此,今天美行思远小编汇总了国际服装设计学校排名TOP5,供申请国际服装2025-06-07
最新评论