您的当前位置:首页 > 焦点 > Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta 正文
时间:2025-06-06 07:33:23 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berup quickq.io下载苹果版
JAKARTA,quickq.io下载苹果版 DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo2025-06-06 07:20
KPK Ungkap 210 Kasus Korupsi Senilai Rp821 Miliar pada Sektor Kesehatan2025-06-06 07:04
Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?2025-06-06 07:01
Bikin Panjang Umur, Ini 7 Pilihan Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun2025-06-06 06:52
KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia2025-06-06 05:54
FOTO: Kala Anjing Terbang Pakai Pesawat Mewah BARK Air2025-06-06 05:36
Mulai Juni, Harga Tiket Menara Eiffel Naik 20 Persen2025-06-06 05:10
VIDEO: 500 Ribu Kembang di Festival Bunga Tahunan India2025-06-06 04:58
Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 20242025-06-06 04:51
FOTO: Kelucuan Belasan Anabul di Pet Gala2025-06-06 04:50
Mengenal Study Tour, Kegiatan yang Marak Jelang Kelulusan Sekolah2025-06-06 07:11
Bukan Cuma Enak, 5 Jus Ini Juga Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas2025-06-06 07:03
3 Orang Tewas Akibat Tabrakan KA Turangga dan KA Bandung Raya2025-06-06 06:57
Geliat Kontribusi Perempuan di Sekitar Kebun Kopi2025-06-06 06:42
Jelang Debat Capres2025-06-06 06:39
Bukan Cuma Enak, 5 Jus Ini Juga Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas2025-06-06 05:51
7 Manfaat Daun Bidara buat Kesehatan dan Efek Sampingnya2025-06-06 05:47
2025qs世界大学艺术类排名2025-06-06 05:12
Tingkatkan Wawasan Dokter, Grup RS Siloam Gelar Simposium Uro2025-06-06 05:04
12 Alasan Kenapa Haid Tidak Teratur, Perempuan Wajib Tahu2025-06-06 04:54