会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel!

Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

时间:2025-05-31 09:21:14 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:休闲 阅读:994次

JAKARTA,quickq加速永久免费 DISWAY.ID- Nama Wamendagri dicatut sebagai ayah seorang bayi yang berakibat ibu bayi dan RSPI digugat ke PN Jaksel.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) pada wanita berinisial V serta Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

Pejabat Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023.

Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus Dibuang di Depan Kontrakan Cikarang Utara, Ada Nama dan Tanggal Lahir

Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

BACA JUGA:TNI Bantah Foto Jasad Prajurit yang Disebar KST Papua: Mereka Selalu Menyebar Berita Bohong

"Ada gugatan dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Mei 2023.

Djuyamto menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena nama Jhon Wempi dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah seorang bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Veronica Jennifer.

"Penggugat menggugat tergugat karena mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ucapnya.

BACA JUGA:Indra Sjafri Akui Sudah Pelajari Kelemahan Permainan Myanmar: Pemain Timnas Indonesia U-22 Harus Tetap Fokus dan Disiplin!

BACA JUGA:David Ozora Kembali Sekolah, Asesmen Pendidikan untuk Melihat Perkembangan Psikis

Djuyamto melanjutkan surat tersebut digunakan oleh Jennfer untuk melakukan somasi dan ancaman kepada Wamendagri tersebut.

"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat keterangan tersebut," ucapnya.

Dalam gugatannya, John Wempi menuntut kerugian materiil maupun immateriil dari RSPI buntut surat keterangan lahir itu senilai Rp 23 miliar.

Djuyamto mengatakan sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar Senin 15 Mei 2023 mendatang dengan Ketua Majelis Hakim, Samuel Ginting.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
  • Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya
  • 去日本学摄影课程与院校介绍
  • Serial Killer Bekasi
  • Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
  • Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
  • Anies Diteriaki Gagal dari Sana
  • Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global
推荐内容
  • Bukan Cuma Kasus Joseph Paul Zhang, Menag Juga Soroti Desak Made
  • 日本美术学院大汇总
  • Pegawai Krakatau Steel Diciduk Densus, Menteri BUMN Bilang...
  • Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu
  • Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
  • 荷兰室内设计留学申请条件