您的当前位置:首页 > 时尚 > 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya 正文
时间:2025-06-06 16:57:22 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, na quickq安卓版官网
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, namun 6 tersangka pengaturan skor Liga 2 tak jalani penahanan.
Keenam tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Leuwiliang Habiskan Ratusan Kios Pedagang
Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
Atas perbuatannya,tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022
Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri bakal memanggul enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut.
Army Bersiap, BTS Pop2025-06-06 16:57
Durian dengan Daging Berwarna Busuk Keabuan Lebih Enak, Apa Benar?2025-06-06 16:50
YouTube DPR RI Dihack Judi Slot, Bareskrim Kejar Pelaku2025-06-06 16:48
Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD2025-06-06 16:34
Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'2025-06-06 16:01
FOTO: Kompetisi Menunggang Kuda2025-06-06 15:48
Cooling Down, Saham COCO Digembok Sementara Imbas Harga Naik Gila2025-06-06 15:35
2025最新韩国影视专业大学排名2025-06-06 15:31
Turis Australia Kena DBD, Dinkes Sarankan Vaksinasi Sebelum ke Bali2025-06-06 14:22
Usut Dugaan Peredaran Wine Halal Palsu, Polisi Panggil Pelapor2025-06-06 14:11
Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan2025-06-06 16:09
Bursa Eropa Meroket, Investor Saham Semringah Mencerna Laporan Kinerja2025-06-06 15:31
Ketua DPP PKB Soroti Gaji Fantastis Petinggi ACT: Terlalu Berlebihan2025-06-06 15:31
Siskaeee Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Ini Jadwalnya2025-06-06 15:20
INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif2025-06-06 15:09
Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Ternyata Satu2025-06-06 14:50
Alasan Wulan Guritno Absen Pemeriksaan Terkait Promosi Judi Online2025-06-06 14:42
解析2025最新澳大利亚大学建筑专业排名2025-06-06 14:41
5 Gerakan Olahraga Ini Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur2025-06-06 14:29
413 Atlet Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Asian Games 20232025-06-06 14:11