会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran!

Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran

时间:2025-05-21 11:04:58 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:热点 阅读:370次

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji. Sebab,quickq官方安卓版下载 sampai sekarang tidak mencabut peraturan gubernur (Pergub) era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran.

Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran

"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub (pemilihan gubernur), tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," katanya, Jumat (12/8/2022).

Anggara menilai tidak ada konsistensi untuk mencabut Pergub (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Sedangkan sisa masa kepemimpinan Anies tinggal dua bulan yakni berakhir pada 16 Oktober 2022.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu juga menilai Pergub Penggusuran itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan. Sehingga mantan Mendikbud itu memilih untuk tidak melakukan pencabutan.

Baca Juga:Sudah Masuk Tahun Politik, Syarif Gerindra Yakin Interpelasi Anies Baswedan Soal Formula E Bakal Tak Lanjut

"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang," katanya, dikutip dari Antara.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, ketika ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/4/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, ketika ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/4/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Belum Bisa Dicabut

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan Pergub itu belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata di Jakarta, Senin (8/8).

Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub warisan Ahok tersebut.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi Massal Rp. 10.000

"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Kenang Eks Wamen PU Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak, Ketum PII: Saya Sangat Kehilangan
  • Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
  • Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari
  • Tiktoker Malaysia Minta Maaf Usai Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung
  • Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan
  • Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob
  • 2025美国游戏设计学校排名
  • 50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028
推荐内容
  • Gibran Diisukan Maju Di Pilgub DKI, Dasco : Kalau Benar, Gerindra Mungkin akan Dipertimbangkan
  • Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Jakarta Utara, Tangkap 4 Orang Pelaku
  • Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
  • Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
  • ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global
  • Penumpang di Terminal Pulogebang Mulai Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru