会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jangan Aneh!
当前位置:首页 > 综合 > Jangan Aneh 正文

Jangan Aneh

时间:2025-05-21 08:59:52 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:热点 阅读:960次
Warta Ekonomi -

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri,quickq充值 Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim virtual policeatau polisi dunia maya terus melakukan patroli terhadap pengguna medsos. Kini, konten yang ditegur semakin bertambah.

“Periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021, menunjukkan 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 23 Maret 2021.

Jangan Aneh

Jangan Aneh

Baca Juga: Jangan Bandel di Medsos, Virtual Police Mulai Kasih Teguran ke Akun WhatsApp

Jangan Aneh

Menurut dia, dari 189 konten yang ditegur itu rinciannya 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian. Sedangkan, 52 konten tidak lolos verifikasi atau tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.

Jangan Aneh

“32 konten dalam proses verifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan tim virtual police atau polisi dunia maya sudah memberikan teguran melalui direct message (DM) kepada ratusan akun media sosial yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA.

“Sudah ada 148 akun kami DM,” kata Slamet di Jakarta pada Kamis, 18 Maret 2021.

Namun, Slamet tidak bisa mengungkap identitas 148 pemilik akun yang sudah ditegur oleh tim virtual police. Sebab, Baresrkim dalam hal ini tim virtual policemenjaga kerahasiaan identitas pemilik akun tersebut. “Ya 148 DM tidak ada diumumkan (identitas pemilik akun),” ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Surat Edaran tersebut bernomor: SE/2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021.

Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Sigit mengatakan Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Maka dari itu, Sigit mengingatkan seluruh penyidik Polri untuk memahami pedoman seperti mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Selanjutnya, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. Kemudian, mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual policedan virtual alert.

"Tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Sigit.



 

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Kronologi Kemaluan Suami Dipotong Istri Siri di Cikarang, Ketahuan Selingkuh
  • Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)
  • Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
  • KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku
  • Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
  • Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
  • Mahasiswi IPB Hilang Terseret Banjir Di Bogor Ditemukan Di Jakbar
  • LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
推荐内容
  • 3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya
  • Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA
  • KPK Dalami Sejumlah Proyek Eks Bupati Banjarnegara
  • Tergerus Arus Kali Cipinang, Tebing 10 Meter di Cibubur Longsor, 2 Rumah Terdampak
  • Akomodir Remaja SCBD, Polda Metro Jaya Bakal Fasilitasi Citayam Fashion Week?
  • INFOGRAFIS: Serba