您的当前位置:首页 > 休闲 > Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf 正文
时间:2025-06-06 18:56:32 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersang quickq官网苹果版
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017."KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2017) malam.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.?
"Saya minta maaf? kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
2025年景观设计专业世界大学排名2025-06-06 18:51
Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta2025-06-06 18:29
KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?2025-06-06 18:04
Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!2025-06-06 17:56
Ratusan Pekerja Bakal Terima Kartu Pekerja, Kapan?2025-06-06 17:26
NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku2025-06-06 17:11
KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 20232025-06-06 17:04
Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?2025-06-06 16:44
KPU Ungkap Gibran Dapat Giliran Pertama Paparkan Visi Misi di Debat Cawapres2025-06-06 16:37
Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya2025-06-06 16:32
Maskapai AS Sediakan Penerbangan Kelas Satu Spesial untuk Anjing2025-06-06 18:39
Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia2025-06-06 18:18
Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!2025-06-06 18:05
Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental2025-06-06 17:22
Tips Jitu Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering2025-06-06 17:18
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?2025-06-06 17:11
Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat2025-06-06 17:00
Tekanan Darah Naik, Apa Gejala yang Dirasakan Tubuh?2025-06-06 16:54
Hobi OTT, Berapa Uang Negara yang Diamankan KPK?2025-06-06 16:42
KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 20232025-06-06 16:22