时间:2025-06-06 10:23:26 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengugat pengangkatan Suhartoy quickq官网充值入口
JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY.ID--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatan itu, Anwar meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan karena menurutnya tidak sah.
BACA JUGA:Kemenag Seleksi Petugas Haji, 26 Februari 2024 Diumumkan Hasilnya
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan yang dikutip, Kamis, 1 Februari 2024.
Bukan hanya itu, Anwar Usman juga meminta nama baiknya dipulihkan. Bahkan, ia ingin kedudukannya dipulihkan. Paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman itu ingin tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," lanjut isi gugatan tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA:Mahfud MD Diam-Diam Kemasi Barang, Keluar dari Rumah Dinas
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.
Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:Puncak Harlah ke-101 Nahdlatul Ulama, Jokowi Resmikan Gedung UNU Yogyakarta
Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris2025-06-06 10:14
FOTO: Semarak Festival CiLung 2024 di KBT Sambut Hari Sungai Nasional2025-06-06 10:07
Disparekraf NTT Belum Dapat Info Resmi soal Penutupan TN Komodo2025-06-06 10:03
Heboh Roti Pakai Pengawet Kosmetik, Berapa Umur Simpan Roti yang Aman?2025-06-06 09:51
Kasus Covid2025-06-06 09:33
KPK Sita 16 Kendaraan Mewah, Bupati Hulu Sungai Tengah Kesal2025-06-06 09:30
Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp100 Miliar untuk Diklat hingga Influencer2025-06-06 09:25
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom2025-06-06 08:58
Novanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!2025-06-06 08:45
Anies Butuh Dana Rp334 Miliar, Untuk Apa?2025-06-06 08:39
Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya2025-06-06 10:17
Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB2025-06-06 10:07
Satgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan Fungsinya2025-06-06 09:37
FOTO: Mengintip Meriah Festival Memet Ikan di Klaten2025-06-06 09:15
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat2025-06-06 08:42
Listrik Mati, Anies Baswedan Sarankan Agar...2025-06-06 08:28
Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta2025-06-06 08:11
Efisiensi, Kepraktisan, dan Modernitas Daihatsu Ayla 20222025-06-06 08:10
4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo2025-06-06 08:10
Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong2025-06-06 07:58