您的当前位置:首页 > 焦点 > Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022 正文

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022

时间:2025-05-21 23:20:17 来源:网络整理 编辑:焦点

核心提示

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jumlah ruas jalan gan quickq充值知乎

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jumlah ruas jalan ganjil genap (Gage) kendaraan bermotor jadi 25 titik. Perluasan ganjil genap di Jakarta ini bakal mulai berlaku pada 6 Juni mendatang.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dengan demikian,quickq充值知乎 pada 6 Juni mendatang pengaturan soal ganjil genap akan kembali mengikuti Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan Gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2019," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022

Selain itu, mulai hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perluasan gage ke 25 ruas jalan. Masa sosialisasi akan berakhir pada 5 Juni mendatang.

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022

Baca Juga:Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai 6 Juni 2022, Ini Daftarnya

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni," jelasnya.

Keputusan untuk memperluas jumlah ruas ganjil genal Jakarta ini diambil setelah melakukan evaluasi dan rapat bersama pihak terkait.

Perluasan ganjil genap bertujuan mengurangi volume lalu lintas yang belakangan ini terus bertambah.

"Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan gage terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberpaa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," pungkasnya.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap di Jakarta sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

Baca Juga:Khawatir Macet Parah saat Libur Panjang, Polisi Mulai Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor Sore Ini

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari