会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid!

Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid

时间:2025-05-21 11:08:03 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:综合 阅读:152次
Warta Ekonomi,quickq安卓破解无限试用 Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan belajar mengajar di wilayah Jabodetabek masih akan dilakukan secara daring, atau istilah lainnya dikenal sebagai pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pasalnya, wilayah Jabodetabek hingga sejauh ini masih berada pada situasi level 4.

"Berdasarkan hasil levelling darerah, tercantum dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 terkait PPKM di wilayah Jawa-Bali, bahwa seluruh Jabodetabek masih berada dalam level 4 sehingga kegiatan belajar mengajar 100% masih dilakukan secara daring," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (19/8/2021).

Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid

Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid

Baca Juga: Pemerintah Bangun 5 Unit Pengolahan Limbah Covid-19 di Sejumlah Daerah

Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid

Menurut Wiku, kegiatan tatap muka di Jabodetabek dapat dilakukan apabila level daerah turun dan kondisi kasus Covid-19 sudah lebih terkendali.

Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid

Sementara itu, bagi daerah yang termasuk dalam kategori level 2 dan 3, atau zona risiko hijau dan kuning, diizinkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka namun dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan yang ketat. Ketentuan tersebut berlaku untuk wilayah di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Syarat lain yang perlu dipenuhi oleh sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) adalah siswa dan tenaga pengajar wajib telah mendapatkan vaksinasi. Hal ini telah ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Formula E Telan Dana Rp4,8 T, Wakilnya Anies Lantang Membantah, Malah Nantang PDIP Beberkan Bukti
  • Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
  • Plaza Indonesia (PLIN) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp339 Miliar, Catat Jadwalnya!
  • Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
  • PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
  • Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
  • Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor
  • Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
推荐内容
  • IPO Diwarnai Rumor Mau Dijual ke Coinbase, Ini Kata Circle
  • Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
  • Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
  • Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
  • Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat
  • BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025