时间:2025-06-06 16:58:40 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan quickq加速器官方版
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
Tips Berpakaian Naik Gunung bagi Wanita, Jangan Sampai Keserimpet Rok2025-06-06 16:58
Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema2025-06-06 16:50
Tips buat Orang Tua Cegah Anak Hilang di Tempat Wisata2025-06-06 15:27
Wabah E. coli di McDonald's, Satu Orang Meninggal Puluhan Sakit2025-06-06 15:21
Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo2025-06-06 15:18
Sadari Sebelum Terlambat, Ini Ciri2025-06-06 15:16
Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis2025-06-06 14:53
Ramai Fenomena Childfree, Menteri Wihaji: Tetap Hormati Pilihan Itu2025-06-06 14:45
Ke KPK, Istri Setnov Jadi Saksi Atau Jenguk Papa?2025-06-06 14:35
Respons Santai Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP: Ya Gak Apa2025-06-06 14:30
Cak Imin Optimis Bisa Raih 70 Persen Suara di Sumatera Utara2025-06-06 16:54
Turis Tertusuk Ikan Todak di Mentawai Dikenal sebagai Pro Snowboarder2025-06-06 16:53
Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan2025-06-06 16:40
Bank OCBC NISP Ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Pengembangan Aplikasi2025-06-06 16:40
VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty2025-06-06 16:32
Disetujui DPR, 606 Ribu Guru Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi 20252025-06-06 16:24
Investor Waspada! BEI Pantau Gerak2025-06-06 16:03
IHSG Hari Ini Dibuka Menghijau ke Level 7.198, Saham ZYRX Meroket 29%2025-06-06 15:24
Bali Menolak Disebut Overtourism2025-06-06 14:42
Bag Charm, Tren Gantungan Tas yang Nyontek Gaya Jane Birkin2025-06-06 14:37