您的当前位置:首页 > 热点 > Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka 正文
时间:2025-06-05 13:07:19 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya t quickq官网是多少
JAKARTA,quickq官网是多少 DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka kasus suap.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 24 Oktober 2024.
Abdul Qohar menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya maka juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024: Jadwal, Tema, dan Lokasi
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Gerindra: Komika Marshel Widianto Siap Maju Wakil Wali Kota Tangsel2025-06-05 12:40
Kemen PPPA Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Sulsel dengan RBI2025-06-05 12:38
FOTO: Penampilan Terbaik di Golden Globe Awards 20252025-06-05 12:32
Ini 7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan dan Kesehatan Kulit2025-06-05 12:22
Tak Perlu Pakai Racun, Coba 7 Cara Alami Ini untuk Mengusir Tikus2025-06-05 11:56
Megawati Bantah Jual Pulau Saat Jadi Presiden: Saya Hanya Betulkan Ekonomi2025-06-05 11:26
Menteri PPPA Apresiasi Peran LBH APIK Bela Hak Perempuan2025-06-05 11:12
Preferensi Pilah2025-06-05 11:07
Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal2025-06-05 10:22
Inklusi Tinggi, Literasi Rendah! OJK Wanti2025-06-05 10:21
KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL2025-06-05 13:04
Intip 7 Promo dan Diskon Akhir Tahun, Makan Enak saat Pergantian Tahun2025-06-05 12:48
BPKH Gerakkan Keuangan Syariah Lewat Penerbitan Sukuk hingga Pengembangan BPKH Limited di Arab Saudi2025-06-05 12:25
FOTO: Festival Kostum Seram untuk Usir 'Setan Musim Dingin' di Austria2025-06-05 12:18
Pramugari Berjam2025-06-05 12:12
FOTO: Penampilan Terbaik di Golden Globe Awards 20252025-06-05 11:58
FOTO: Khidmat Doa Warga Jepang di Kuil Meiji Sambut Tahun Baru2025-06-05 11:40
5 Destinasi Underrated Dunia yang Patut Dikunjungi pada 20252025-06-05 11:07
Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya2025-06-05 10:41
Padahal Bikin Kenyang, Kenapa Tak Boleh Makan Mi Instan dengan Nasi?2025-06-05 10:24