搜索

KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal

发表于 2025-05-28 01:24:16 来源:quickq最新官方下载苹果

JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID- Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, Agus Sudjatmoko mengungkapkan bahwa, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Adapun penetapan tersangka ini dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Pemerintah provinsi Kalsel. 

KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal

KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal

BACA JUGA:Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Kini Jadi Buronan KPK

KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal

BACA JUGA:Tanggapan KPK Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditahan

KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sahbirin Noor atau Paman Birin bersamaan dengan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik).

"Ditetapkan tersangka itu bersamaan dengan keluarnya sprindik. Kalau penetapan tersangkanya ditetapkan bersamaan dengan keluarnya sprindik, berarti kan tidak ada kesempatan untuk mencari bukti permulaan diketemukan di mana. Itu kan nggak mungkin, nggak masuk akal," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024. 

Selain itu, menurut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 dalam penetapan status tersangka haruslah memenuhi dua syarat.

Sementara, Paman Birin belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sehingga, dua alat bukti tersebut belum terpenuhi.

BACA JUGA:Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap

BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses

"Sehingga penetapan tersangkanya tidak sah. Karena tidak memenuhi alasan-alasannya. Harus ada dua bukti permulaan cukup. Selama ini, klien kami itu belum pernah diperiksa. Mau dipenyelidikan, mau di dalam proses penyidikan, itu belum pernah diperiksa. Sehingga, itu menyalai prosedur," jelasnya.

Kemudian, Agus juga menyebut bahwa KPK tidak bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan kepada calon tersangka nya.

"Itu artinya, dia tidak dapat membuktikan hal ini, maka penetapan tersangkanya tidak sah," imbuh Agus.

随机为您推荐
友情链接
版权声明:本站资源均来自互联网,如果侵犯了您的权益请与我们联系,我们将在24小时内删除。

Copyright © 2016 Powered by KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal,quickq最新官方下载苹果   sitemap

回顶部