您的当前位置:首页 > 热点 > Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode 正文
时间:2025-05-22 05:48:59 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi se quickqapp官网
JAKARTA,quickqapp官网 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
Kecanduan Gula Bisa Dicegah, Coba Konsumsi 5 Minuman Ini2025-05-22 05:18
Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol2025-05-22 04:38
Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?2025-05-22 04:37
Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster2025-05-22 04:35
Mengapa Banyak Orang Menangis Dengar Lagu Patah Hati Taylor Swift?2025-05-22 04:27
Datang ke Met Gala 2024, Doja Cat Tampil Basah Kuyup2025-05-22 04:27
Buset!! KPK Temukan Uang Rp1 M di Rumah Saiful Ilah2025-05-22 03:55
Beragam Jurus Uni Eropa Tingkatkan Daya Saing Industri Guna Lawan Tarif AS2025-05-22 03:51
日本美术学校版画专业排名TOP32025-05-22 03:32
Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?2025-05-22 03:08
FOTO: Warga Jakarta Melepas Penat Kala Libur Panjang di Tebet Eco Park2025-05-22 05:26
哥伦比亚大学研究生申请条件及专业介绍2025-05-22 05:04
HAH!! Jiwasraya Juga Jadi Tempat Pencucian Uang?2025-05-22 04:46
Wacana Ojol Jadi Karyawan Ancam Fleksibilitas dan Ekosistem Digital, Ini Kata Pakar2025-05-22 04:08
China Ketar2025-05-22 04:08
KPK Tak Mau Ikut Garap Jiwasraya Karena...2025-05-22 03:59
Viral Wisatawan Batal ke Pantai Bira Sulsel Gara2025-05-22 03:34
Jakarta, Wilayah Anies Sabet Penghargaan, Disamber FH: Duit Rp560 M Lari Kemana?2025-05-22 03:16
Kejagung Bakal Garap Rini, Dalang Jiwasraya?2025-05-22 03:11
Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan2025-05-22 03:05