您的当前位置:首页 > 热点 > Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru 正文
时间:2025-06-06 17:58:21 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau y quickq官方版下载
JAKARTA,quickq官方版下载 DISWAY.ID- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya menanggapi Putusan 20 Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas atau presidential threshold Pemilu.
Gus Yahya menyarankan agar lembaga tinggi negara yang berhubungan dengan pemilu mempertimbangkan lonjakan jumlah calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Kata Bos Bakmi Naga Resto
BACA JUGA:Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!
Yahya Staquf juga menyebut agar lembaga terkait mengantisipasi potensi munculnya partai-partai politik baru yang hanya sekadar menjadi kendaraan politik.
Gus Yahya menegaskan pentingnya mengantisipasi hal ini, mengingat dampaknya terhadap kelancaran pemilu.
"Jangan sampai orang hanya bikin partai politik hanya sekadar untuk nyalon nantikan kasihan KPU-nya, kasihan yang nyoblos juga kalau calonnya kebanyakan" kata Gus Yahya kepada wartawan di kantor PBNU Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.
Meskipun banyak kader-kader NU yang terlibat dalam berbagai partai politik, Gus Yahya menegaskan bahwa urusan mengenai ambang batas (threshold) adalah domain lembaga-lembaga yang berhubungan langsung dengan perpolitikan, termasuk partai-partai politik itu sendiri.
BACA JUGA:Golkar Akui Terkejut MK Hapus Presidential Threshold: Padahal Sebelumnya Selalu Menolak
Menurutnya, demokrasi di Indonesia harus dihargai melalui konstruksi yang dibangun oleh partai-partai politik.
"Buat kami, kami tidak menganggap ini sebagai domain dari NU, karena demokrasi itu tiangnya atau fondasinya adalah partai-partai politik," jelasnya.
"Jadi ini domain partai politik, demokrasi kita, demokrasi melalui partai-partai politik," sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menjelaskan bahwa posisi NU dan warganya adalah sebagai pencoblos dalam pemilu.
BACA JUGA:Hormati Putusan MK Hapus Presidential Treshold, Demokrat: Bentuk Kontribusi Meningkatkan Kualitas Demokrasi
Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal2025-06-06 17:34
Jelang Ramadan, Jokowi Minta Menterinya Jaga Stabilitas Harga Pangan2025-06-06 17:16
Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?2025-06-06 16:55
7 Gerakan Yoga Penghancur Lemak Perut, Langsing dengan Mudah2025-06-06 16:47
Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru2025-06-06 16:47
Gerindra yang Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek2025-06-06 15:53
Jokowi Tegaskan Freeport Kini Bukan Milik Amerika Lagi: Indonesia Punya 51% Saham2025-06-06 15:40
Gubernur Bali Sudah Kumpulkan Bos2025-06-06 15:37
Larangan Study Tour Dianggap sebagai Kebijakan Emosional2025-06-06 15:32
Pungli Sertifikasi Guru, Pejabat di Bone Kena OTT2025-06-06 15:17
Bandara Supadio Tak Lagi Internasional Gegara Turis ke Kalbar Sedikit2025-06-06 17:35
Diduga Ada Penggelembungan Suara, Warga Minta KPU Jaksel Transparan Suara2025-06-06 17:32
Jakarta Jadi Kota Destinasi Wisata Paling Stressful di Dunia2025-06-06 16:57
Antisipasi Demo Hasil Pemilu 2024, Intelijen Disiagakan2025-06-06 16:54
Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?2025-06-06 16:16
Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi2025-06-06 15:53
Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat2025-06-06 15:51
Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!2025-06-06 15:47
KLHK Akui Belum Terima Pelimpahan Kasus Penembakan Burung Kuntul2025-06-06 15:47
WHO Rilis Peringatan Global soal Obat Diabetes Palsu2025-06-06 15:30