Mau Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Anies Baswedan Disentil PDIP
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mengkaji secara matang sebelum memberikan rekomendasi kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat kegiatan Reuni Akbar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menjelaskan bahwa permintaan tersebut bukannya tanpa alasan karena saat ini Monas masih ditutup untuk umum di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pantas Anies Kalah, Rupanya Ini Jurus Rahasia Kang Emil
"Ya pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas. Itu saja," ucap Gembong saat dikonfirmasi pewarta di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Menurut Gembong, semua keputusan ada di tangan Gubernur Anies apakah diberikan izin atau tidak.
"Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak itu menjadi kewenangannya gubernur. Artinya, gubernur harus melakukan kajian yang baik, apakah perlu diberikan izin atau tidak diberikan izin," tuturnya.
Setelah kepulangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, ada rencana digelar Reuni Akbar PA 212 di kawasan Monas. Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, pihaknya berencana akan menggunakan Monas dalam kegiatan Reuni 212. Slamet juga mengklaim pihaknya sudah mengajukan surat izin ke Pemprov DKI sejak tiga bulan lalu.
"Oh iya itu agenda reuni masih kami bahas ya, apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan," ujar Slamet di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Sementara pada Selasa (10/11) malam, Gubernur Anies Baswedan menemui Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta. Namun dalam pertemuan itu, diklaim tidak ada pembahasan soal acara Reuni 212.
Monas sendiri sudah ditutup untuk kegiatan keramaian sejak Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai saat ini. Anies juga telah menerapkan aturan PSBB transisi sampai 22 November 2020.
Acara Reuni 212 sendiri diketahui beberapa kali diperingati pada setiap tanggal 2 Desember. Hampir dipastikan pada saat 2 Desember 2020 Jakarta menetapkan PSBB transisi. Sebab, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1.100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Anies bakal langsung memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020.
(责任编辑:焦点)
- ·Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
- ·9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
- ·Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- ·7 Sayuran Paling Tinggi Kalsium, Bisa Jadi Alternatif Susu
- ·Apa Itu Nolep? Kenali Ciri
- ·Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
- ·10 Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia 2023, Ada Mekkah
- ·Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon
- ·Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas, PJ Bupati Muna Barat Dilaporkan Puskapi ke Bawaslu
- ·Gemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo
- ·Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak Indonesia
- ·5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
- ·Wamen Helvi Ungkap 3 Hal yang Harus Diperkuat dalam Sinergi UMKM
- ·Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- ·29.501 Mobil Listrik Ford Direcall Gegara, Ternyata Gegara Ini
- ·Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
- ·Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran
- ·MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
- ·Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Luar Negeri
- ·Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola