Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor
JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, penyidik Bareskrim Polri memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU
"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:Pengelola Terpaksa Tutup Lantai 2-3 Blok G Tanah Abang Usai Dipakai Pesta Narkoba Oleh Oknum, Bong Sabu Jadi Bukti!
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:Sempat Putus, Akses Jalan Lumajang- Malang yang Tertimbun Longsor Sudah Berhasil Dibuka Kembali
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(责任编辑:焦点)
- ·Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat
- ·Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2024, Kementerian ESDM Akan Tingkatkan Kinerja
- ·珠宝设计去哪个国家留学好?
- ·7 Cara Mencegah Ambeien agar Tak Mudah Kambuh, Jangan Tunda BAB
- ·FOTO: Perayaan Hari Tulip Nasional di Amsterdam
- ·Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu
- ·Rugi Miliaran Rupiah, Puluhan Korban Penipuan Investasi Bodong Melapor
- ·读艺术设计,英国好的大学有哪些?
- ·Gak Kenal Ampun! Komdigi Langsung Blokir Website Archive.org yang Memuat Konten Judol dan Pornografi
- ·Sandiaga: Pesawat Kosong Jemaah Haji Bisa Bawa Turis Arab ke Indonesia
- ·Disebut Seksualisasi Anak, H&M Australia Cabut Iklan Kontroversial
- ·Gibran: Pembangunan Tak Melulu Pakai APBN, Rasio Pajak Perlu Dinaikkan, Apa Impaknya?
- ·Kasihan Anies! Yang Banjir Semarang, Dia yang Kena Getahnya: Masa Gak Bisa....
- ·产品设计作品集怎么做
- ·Olahraga Lari, Investasi Jangka Panjang untuk Jantung Sehat
- ·韩国首尔艺术大学留学费用多少?
- ·Rizal: Ada Tiga Dosa Tito Karnavian
- ·Duh! Rp10,79 Triliun Dana KUR Dikucurkan Buat UMKM DKI Jakarta, Eh Ternyata Masih Ada Kendala...
- ·Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- ·6 Kandungan Skincare Biar Awet Muda, Bye